Penerimaan pajak 2025 diperkirakan hanya mencapai Rp1.917 triliun, sekitar 87,7% dari target APBN Rp2.183,9 triliun, menyebabkan shortfall melebar. Menteri Keuangan Purbaya berupaya agar defisit APBN [632] url asal
Bisnis.com, JAKARTA -- Shortfall atau selisih antara realisasi dengan target penerimaan pajak 2025 hampir dipastikan melebar. Informasi terbaru yang dihimpun Bisnis, realisasi penerimaan pajak tahun 2025 hanya sebesar Rp1.917-an triliun.
Angka ini sekitar 92,3% dari outlook APBN 2025 senilai Rp2.076,9 triliun. Sementara itu, jika membandingkannya dengan target APBN 2025 yang sebesar Rp2.183,9 triliun, kisaran pencapaian target penerimaan pajak hanya sebesar 87,7%.
Angka sementara realisasi penerimaan pajak di kisaran 87,7% atau 92,3% kalau dilihat dari outlook APBN 2025 itu sedikit lebih rendah dari simulasi optimistik dengan basis penghitungan berdasarkan tren dan penerimaan pajak sampai Agustus 2025.
Saat itu, Bisnis mencatat bahwa kalau mengacu kinerja penerimaan tahun 2022-2024, besaran penerimaan 4 bulan terakhir berada di kisaran 31,7% - 38% dari realisasi penerimaan pajak.
Hal itu berarti, jika realisasi penerimaan pajak pada Agustus hanya di angka 54,7%, dengan basis capaian 4 bulan terakhir selama 2022-2024, kinerja penerimaan pajak 2025 hanya akan berada di angka 86,4% atau Rp1.794,4 triliun. Sementara capaian paling optimistis di angka 92,7% atau Rp1.925,2 triliun.
Angka ini juga jauh lebih kecil dari simulasi DJP yang dimuat dalam maklumat Dirjen Pajak yang berada di angka Rp1.947 triliun hingga Rp2.005 triliun.
Adapun data resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2025 sebesar Rp1.634,4 triliun. Dengan demikian, pemerintah masih harus mengejar penerimaan pajak Rp442,5 triliun untuk mencapai outlook.
Realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 November 2025 ini baru mencapai 78,7% dari outlook laporan semester I/2025 yakni Rp2.076,9 triliun. Penerimaan pajak menyumbang setoran terbesar untuk penerimaan negara yang keseluruhan mencapai Rp2.351,5 triliun, atau 82,1% terhadap outlook Rp2.865,5 triliun.
Bisnis telah menghubungi Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Rosmauli, namun hingga berita ini diunggah belum ada jawaban dari pihak otoritas pajak.
Purbaya Akui Shortfall Melebar
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui bahwa shortfall penerimaan pajak 2025 akan melebar. Namun, dia mengupayakan agar penerimaan pajak yang di bawah target tak membuat defisit APBN akhir tahun melebar dari outlook yakni 2,78% terhadap PDB.
Seperti pemberitaan sebelumnya, penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2025 baru mencapai Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook laporan semester I/2025 Rp2.076,9 triliun.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa batas aman penerimaan pajak harus berada di angka Rp2.005 triliun supaya defisit tetap berada di bawah 3%. Namun, para kepala kantor wilayah alias kanwil DJP hanya sanggup merealisasikan Rp1.947,2 triliun.
Oleh sebab itu, Purbaya memastikan bahwa akan terjadi shortfall penerimaan pajak tahun ini. Hal itu kendati pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mengamankan penerimaan selama dua bulan terakhir.
"Kan ada effort-effort untuk dua bulan terakhir ya. Jadi [shortfall] melebar, ya lebar tapi enggak melebar lebih parah gitu," ungkapnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Namun demikian, Purbaya tidak memerinci lebih lanjut berapa pelebaran shortfall penerimaan pajak itu. Menurutnya, angka masih dinamis karena masih ada setoran penerimaan pajak maupun nonpajak yang dibukukan APBN.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memastikan tahun depan akan sangat mengawasi kinerja pemungutan pajak. "Angkanya masih gerak. Yang jelas tahun depan akan berubah, saya akan lihat betul pajak seperti apa, saya akan hands on," ungkapnya.
Sementara itu, Purbaya enggan memastikan nasib defisit APBN 2025 yang diperkirakan sejumlah pihak bakal melebar sejalan dengan rendahnya penerimaan pajak. Untuk defisit, pemerintah memperkirakan berdasarkan outlook laporan semester I/2025 yakni 2,78% terhadap PDB.
"Kami kendalikan di bawah 3%, jadi kami enggak akan ngelanggar undang-undang. Sudah kami monitor terus hampir setiap hari di Kemenkeu. Jadi strateginya ya mengendalikan pengelolaan dilakukan. Sudah cukup lama sih, tinggal kami lihat,"
Bisnis.com, SURABAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jawa Timur membeberkan bahwa penerimaan pajak yang terealisasi di wilayah yurisdiksi instansi terkait hingga 31 Oktober 2025, yaitu sebesar Rp19,11 triliun atau 65,17% dari target pada tahun 2025 sebesar Rp29,32 triliun.
Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir menjelaskan bahwa penerimaan dari sektor pajak yang dihimpun dari berbagai wajib pajak yang beragam di wilayah kerja DJP Jawa Timur II, telah menunjukkan tren yang positif, meskipun terhitung sejumlah wajib pajak yang belum patuh sepenuhnya.
"Penerimaan pajak per 31 Oktober khusus untuk Kanwil DJP Jatim II capaiannya di angka 65,17% atau Rp19,11 triliun, dari target di Rp29,32 triliun," ungkap Kindy, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, pihaknya masih memerlukan usaha untuk dapat membukukan penerimaan sebesar Rp10,21 triliun atau 34,82% dari target hingga akhir tahun 2025 mendatang. Kindy menjelaskan bahwa terdapat kontraksi penerimaan pajak, yang salah satunya disebabkan oleh adanya restitusi.
"Memang secara bruto pajak itu tumbuh, tapi secara neto itu memang ada kontraksi. Nah, di antara penyebab kontraksi adalah misalnya dari sisi pengembalian PPN. Nah, pengembalian PPN itu ada fasilitas yang disebut sebagai pendahuluan, di mana memang wajib pajak patuh itu punya fasilitas, dan di sini ada lonjakan pengembalian sebesar 34%," bebernya.
Kindy juga memaparkan, hingga 31 Oktober 2025, jumlah total penerimaan pajak di seluruh Jatim tercatat senilai Rp82,17 triliun serta progres penerimaan pajak nasional tercapai sebesar Rp1.459,03 triliun atau sebesar 66,6% dari target penerimaan nasional hingga akhir tahun 2025.
"Penerimaan perpajakan itu sekarang neto sebesar Rp1.459 triliun, dari target yang ada di APBN itu sebesar Rp2.189 triliun atau mungkin telah tercapai 66,6%," tambahnya.
Kindy juga memaparkan mengenai perkembangan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per akhir Oktober 2025 yang juga turut menjadi perhatian, terutama dalam mendorong wajib pajak memanfaatkan sistem digital Coretax sebagai bagian dari usaha menuju modernisasi administrasi perpajakan.
Menurutnya, mulai tahun 2026 mendatang pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui aplikasi Coretax sebagai bagian dari implementasi penuh Coretax Administration System.
Kindy menerangkan, mengenai penerimaan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 yang telah diterima Kanwil DJP II Jatim per 7 November 2025 sebanyak 768.291, yang terdiri atas dari 66.235 badan, 591.807 orang pribadi karyawan, dan 110.249 orang pribadi non-karyawan.
"Nah, jadi kalau kita lihat mungkin capaiannya ya sebenarnya masih rendah, baru sekitar 94%. Nah, jadi belum 100% ya. Ini mungkin bisa diimbau untuk rekan-rekan wajib pajak ini agar bisa menyelesaikan SPT tahun pajak 2024," tegasnya.
Selain itu, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Coretax, Kanwil DJP Jatim II pun telah mengadakan 345 kelas edukasi pengisian SPT Tahunan di sebanyak 18 kabupaten/kota, dengan 14.932 wajib pajak yang diundang dan sebanyak 11.660 wajib pajak yang hadir mengikuti pendampingan.
"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik DJP. Hingga saat ini, tingkat aktivasi baru mencapai 19% dan registrasi kode otorisasi baru mencapai 10% atau sebanyak 67.161 wajib pajak," ungkapnya.
Kindy pun menyatakan pentingnya penerimaan pajak sebagai salah satu faktor sentral yang menopang APBN, di mana kontribusi pajak mencapai 72,84% pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9% pada 2026.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik,” ungkapnya.
Kindy juga mengingatkan kepada segenap masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap maraknya berbagai kasus penipuan berkedok perpajakan. Wajib pajak diimbau tidak membagikan kode OTP, data pribadi, maupun mengirimkan sejumlah uang kepada rekening perseorangan atau rekening lain selain rekening resmi DJP.
"Setelah mendapat informasi, mendapat penyuluhan memang mestinya ini menjadi tanggung jawab wajib pajak untuk bisa atas kesadaran dirinya nanti melakukan aktivasi dan menunaikan kewajibannya sebagai warga negara di sistem Coretax," pungkasnya.
Penerimaan pajak Indonesia hingga Oktober 2025 hanya mencapai 70,2% dari target, memicu kekhawatiran pelebaran shortfall. Pemerintah menghadapi tantangan berat untuk mencapai target 2026. [1,152] url asal
Bisnis.com, JAKARTA --- Beban berat menanti Menteri Keuangan menyusul penerimaan pajak yang tidak sesuai ekspektasi, setidaknya sampai Oktober 2025. Kinerja setoran pajak hanya 70,2% atau sekitar Rp1.459 triliun dari outlook APBN 2025 yang dipatok di angka Rp2.076,9 triliun. Terjadi kontraksi sekitar 3,8% year on year.
Jebloknya setoran pajak hingga Oktober 2025 semakin memperkuat asumsi tentang kemungkinan terjadinya pelebaran shortfall atau selisih antara realisasi dengan outlook penerimaan pajak. Apalagi, kalau mengacu kepada kinerja jenis pajak, mulai dari PPN, PPh Badan, PPh 21, hingga PPh final, semuanya berada di zona merah.
Bisnis mencatat penerimaan pajak 2 bulan menjelang tutup buku selama 5 tahun terakhir, rata-ratanya di kisaran 20,68%. Artinya kalau menggunakan angka rata-rata tersebut, penerimaan pajak akan finish di kisaran 90,9% atau Rp1.869,2 triliun.
Sementara itu, jika dihitung menggunakan rumus realisasi dikali dengan 1/jumlah bulan terakhir dan dikalikan 12 (tahun) atau Rp1.459 triliun x 1/10 x 12, maka realisasi penerimaan pajak kemungkinan berada di kisaran Rp1.750,8 triliun atau di angka 84,2% dari outlook APBN Rp2.076,9 triliun.
Artinya, realisasi pesimistik penerimaan pajak tahun 2025 berada di kisaran angka 84,2% dan opsi optimistiknya 90,9%. Dengan asumsi tersebut, kontraksi peneriman pajak diperkirakan akan berada di angka minus 3,3% sampai dengan minus 9,3%. Jika hal ini terjadi, maka pemerintah memiliki beban yang berat pada tahun depan.
Sekadar catatan, pemerintah dan DPR telah menetapkan target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5% dengan asumsi outlook penerimaan pajak tahun 2025 di angka Rp2.076,9 triliun.
Namun kalau shortfall melebar di angka asumsi berdasarkan rata-rata tren dan rumus di atas, pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026 bisa menembus angka 26,1% sampai dengan 34,6%. Target ini sangat ambisius dan akan sulit dicapai, karena pada tahun sebelumnya sangat jarang penerimaan pajak tumbuh di atas pertumbuhan alamiahnya.
Tabel Tren Penerimaan Pajak 2024-2025
Periode
2024
2025
Pertumbuhan (%)
Januari
149,2
88,9
-40,4
Februari
269
187,7
-30,2
Maret
393,9
322,6
-18,1
April
624,2
557,1
-10,7
Mei
760,3
683,3
-10,1
Juni
893,8
831,3
-6,9
Juli
1045,3
990
-5,2
Agustus
1196,5
1135,4
-5,1
September
1354,9
1293,5
-4,5
Oktober
1517,5
1459
-3,8
Sumber: Kemenkeu, diolah
Dalam catatan Bisnis, realisasi penerimaan pajak selalu berada di bawah pertumbuhan alamiahnya. Namun demikian, rumus ini bisa dikecualikan ketika terjadi aliran penerimaan yang sifatnya extraordinary seperti lonjakan harga komoditas, yang memicu limpahan pendapatan ke kas negara.
Pertumbuhan pajak alamiah diukur berdasarkan realisasi pertumbuhan ekonomi dengan inflasi tahunan. Artinya, kalau target tahun ini misalnya, pertumbuhan ekonomi di angka 5,2% dan inflasi di angka 2,8%, seharusnya pertumbuhan penerimaan pajak alamiahnya bisa mencapai 8%.
Namun yang terjadi saat ini justru sebaliknya, penerimaan pajak hingga Oktober 2025 malahan terkontraksi di angka minus 3,8% atau realisasinya jauh di bawah pertumbuhan alamiahnya.
Tren serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya pada tahun 2024, misalnya, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.932,4 triliun capaiannya lebih dari 100%. Tetapi pertumbuhannya hanya di angka 3,5%.
Padahal dengan realisasi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% dan inflasi 1,57%, pertumbuhan alamiah penerimaan pajak tahun 2024 seharusnya di angka 6,6%.
Namun demikian, simulasi ini tidak berlaku pada tahun 2022-2023, pada dua tahun tersebut terjadi lonjakan penerimaan pajak. Ada dua aspek yang mempengaruhi penerimaan pajak tahun 2022. Pertama, karena baseline penetapan target yang cukup rendah sebagai konsekuensi dari proses pemulihan ekonomi.
Kedua, karena membaiknya harga komoditas baik itu migas maupun komoditas lainnya seperti batu bara. Pada tahun 2022, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 34,27% melampaui pertumbuhan alamiahnya di angka 10,82%. Tahun 2023, tren itu mulai mengalami moderasi sehingga pertumbuhan penerimaan pajak di angka 8,8%.
Adapun untuk tahun 2026, target pertumbuhan alamiah penerimaan pajak seharusnya bisa di angka 7,9% dengan rincian, pertumbuhan ekonomi 5,4% dan inflasi di angka 2,5%. Namun faktanya hingga akhir Oktober 2025, penerimaan pajak masih terkontraksi di angka 3,8%.
Strategi Otoritas Pajak
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memaksimalkan seluruh instrumen untuk mengejar target penerimaan pajak sampai akhir 2025.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pihaknya masih akan menggali seluruh potensi penerimaan dengan beragam strategi yang sudah dicanangkan. Misalnya, dengan mirroring data internal antarunit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai maupun Direktorat Jenderal Anggaran (untuk PNBP).
"Kemudian data-data yang akan habis untuk audit dan juga untuk penegakan hukum akan kami selesaikan sampai Desember. Selain itu tentu ada strategi kami untuk penegakan hukum yang multi-door approach. dengan semua aparat penegak hukum, kemudian menggabungkan antara tindak pidana perpajakan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang," terang Bimo pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025).
Kantor Direktorat Jenderal Pajak/'Ist
Kemudian, untuk 2026, otoritas pajak akan fokus memperkuat sistem pelayanan elektronik pajak yakni Coretax. Sistem administrasi perpajakan itu bakal digunakan untuk mengawai kepatuhan pembayaran pajak tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.
Bimo juga mengungkap arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mulai memperluas basis penerimaan pajak, supaya tidak lagi mempraktikkan 'berburu di kebun binatang'. Perluasan atau ekstensifikasi dilakukan dengan basis data yang ada.
"Apakah itu nanti untuk melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan," terang Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu.
Shortfall Lebih Dalam
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pencapaian tersebut membuat peluang menembus outlook pada akhir tahun menjadi semakin kecil meski otoritas pajak menyiapkan langkah ekstra.
Fajry menjelaskan bahwa capaian yang selama ini dirujuk pemerintah yakni outlook APBN, sebenarnya lebih rendah dari capaian terhadap target penerimaan pajak. Dia mencatat realisasi Rp1.459,03 triliun baru setara 66,64% dari target penerimaan pajak sepanjang tahun (Rp2.189,3 triliun).
Dia pun mengaku CITA sudah melakukan perhitungan dengan beberapa skenario. Dalam berbagai skenario, hasil terburuk yakni realisasi penerimaan pajak hanya setara 81% dari target APBN 2025. "Ketika skenario realisasi akhir tahun 81%, proyeksi kita untuk Oktober hanya sebesar 64,5%, tidak jauh berbeda dengan realisasi pemerintah yang 66,64%. Kalau terus seperti ini realisasi penerimaan masih belum tembus 84% dari target," ungkap Fajry kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).
Dia menilai tambahan penerimaan dari strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—mulai dari penguatan pertukaran data DJP-Bea Cukai hingga percepatan audit dan penegakan hukum menjelang Desember—tidak akan mampu mendongkrak penerimaan secara signifikan dalam jangka pendek.
"Sinergi DJP dan DJBC itukan sudah dilakukan sedari awal, bahkan kalau tak salah sudah masuk dalam Nota Keuangan RAPBN 2025. Sedangkan penegakan hukum, itukan memerlukan waktu, Ada prosesnya. Dia bukanlah solusi jangka pendek dan kalau kita lihat data penerimaan dari gakkum [penegakan hukum] itu berapa sih?" jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, dia menyebut pemerintah kemungkinan kembali mengandalkan pola klasik penarikan penerimaan pada akhir tahun, yang kerap dilakukan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. Fajry menegaskan bahwa tanpa perbaikan struktural dan strategi yang lebih kuat, tekanan penerimaan diperkirakan berlanjut hingga akhir tahun. "Saya hanya bisa menyemangati dari jauh. Intinya, kinerja penerimaan pajak masih suram,” katanya.
Pengamat menilai target penerimaan pajak 2025 sulit tercapai, dengan realisasi baru 66,64% dari target. Langkah ekstra DJP dinilai tak cukup signifikan. [338] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Prospek penerimaan pajak hingga akhir 2025 dinilai semakin suram, setelah realisasi hingga Oktober baru mencapai Rp1.459,03 triliun atau setara 70,2% terhadap outlook yang ditetapkan pemerintah sepanjang tahun (Rp2.076,9 triliun).
Artinya, otoritas pajak harus kumpulkan Rp617,87 triliun dalam dua bulan agar outlook tersebut tercapai.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pencapaian tersebut membuat peluang menembus outlook pada akhir tahun menjadi semakin kecil meski otoritas pajak menyiapkan langkah ekstra.
Fajry menjelaskan bahwa capaian yang selama ini dirujuk pemerintah yakni outlook APBN, sebenarnya lebih rendah dari capaian terhadap target penerimaan pajak. Dia mencatat realisasi Rp1.459,03 triliun baru setara 66,64% dari target penerimaan pajak sepanjang tahun (Rp2.189,3 triliun).
Dia pun mengaku CITA sudah melakukan perhitungan dengan beberapa skenario. Dalam berbagai skenario, hasil terburuk yakni realisasi penerimaan pajak hanya setara 81% dari target APBN 2025.
"Ketika skenario realisasi akhir tahun 81%, proyeksi kita untuk Oktober hanya sebesar 64,5%, tidak jauh berbeda dengan realisasi pemerintah yang 66,64%. Kalau terus seperti ini realisasi penerimaan masih belum tembus 84% dari target," ungkap Fajry kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).
Dia menilai tambahan penerimaan dari strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—mulai dari penguatan pertukaran data DJP-Bea Cukai hingga percepatan audit dan penegakan hukum menjelang Desember—tidak akan mampu mendongkrak penerimaan secara signifikan dalam jangka pendek.
"Sinergi DJP dan DJBC itukan sudah dilakukan sedari awal, bahkan kalau tak salah sudah masuk dalam Nota Keuangan RAPBN 2025. Sedangkan penegakan hukum, itukan memerlukan waktu, Ada prosesnya. Dia bukanlah solusi jangka pendek dan kalau kita lihat data penerimaan dari gakkum [penegakan hukum] itu berapa sih?" jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, dia menyebut pemerintah kemungkinan kembali mengandalkan pola klasik penarikan penerimaan pada akhir tahun, yang kerap dilakukan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.
Fajry menegaskan bahwa tanpa perbaikan struktural dan strategi yang lebih kuat, tekanan penerimaan diperkirakan berlanjut hingga akhir tahun. "Saya hanya bisa menyemangati dari jauh. Intinya, kinerja penerimaan pajak masih suram,” katanya.
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu berupaya mengejar target penerimaan pajak Rp614,9 triliun hingga akhir 2025 dengan strategi data dan penegakan hukum. [537] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memaksimalkan seluruh instrumen untuk mengejar target penerimaan pajak sampai akhir 2025.
Dengan realisasi baru Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook laporan semester I/2025 senilai Rp2.076,9 triliun, fiskus atau pemungut pajak masih harus mengejar sisa target pemasukan Rp614,9 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pihaknya masih akan menggali seluruh potensi penerimaan dengan beragam strategi yang sudah dicanangkan. Misalnya, dengan mirroring data internal antarunit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai maupun Direktorat Jenderal Anggaran (untuk PNBP).
"Kemudian data-data yang akan habis untuk audit dan juga untuk penegakan hukum akan kami selesaikan sampai Desember. Selain itu tentu ada strategi kami untuk penegakan hukum yang multi-door approach. dengan semua aparat penegak hukum, kemudian menggabungkan antara tindak pidana perpajakan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang," terang Bimo pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025).
Kemudian, untuk 2026, otoritas pajak akan fokus memperkuat sistem pelayanan elektronik pajak yakni Coretax. Sistem administrasi perpajakan itu bakal digunakan untuk mengawai kepatuhan pembayaran pajak tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.
Bimo juga mengungkap arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mulai memperluas basis penerimaan pajak, supaya tidak lagi mempraktikkan 'berburu di kebun binatang'. Perluasan atau ekstensifikasi dilakukan dengan basis data yang ada.
"Apakah itu nanti untuk mellaui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan," terang Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu.
Adapun secara umum, penerimaan negara tercatat sebesar Rp2.113,3 triliun atau 73,7% terhadap outlook laporan semester I/2025 yakni Rp2.865,5 triliun. Penerimaan ini di tengah belanja negara sebesar Rp2.593 triliun atau 73,5% terhadap outlook Rp3.527,5 triliun. Dengan demikian, defisit tercatat Rp479,7 triliun atau 2,02% terhadap PDB.
Khusus penerimaaan pajak, tercatat realisasinya sebesar Rp1.459 triliun atau baru 70,2% terhadap outlook Rp2.076,9 triliun. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa realisasi neto penerimaan pajak sampai dengan akhir bulan lalu hanya terkumpul Rp1.459,03 triliun atau baru 70,2% dari outlook.
Penerimaan pajak neto itu juga lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu yakni Rp1.517,54 triliun.
"Dengan data ini bisa dilihat PPh badan secara neto masih negatif, PPh 21 negatif karena bruto juga negatif. PPh final juga negatif sedikit di bawah tahun lalu," terang Suahasil pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Secara terperinci, secara neto penerimaan PPh badan hanya Rp237,56 triliun atau turun 9,6% (yoy). Ini berbeda dengan realisasi brutonya yang tercatat Rp331,39 triliun atau tumbuh 5,3% (yoy).
Kemudian PPh orang pribadi (OP) atau pasal 21 turun lebih dalam yakni 12,8% (yoy). Adapun PPh final, PPh 22 serta PPh 26 realisasinya mencapai Rp275,57 triliun atau turun 0,1% (yoy), sedangkan PPN dan PPnBM turun hingga 10,3% (yoy).
PPN dan PPnBM secara neto tumbuh negatif atau terkontraksi lebih dalam dibandingkan realisasi brutonya. Apabila penerimaan brutonya tercatat Rp796,12 triliun atau turun 2,1% (yoy), penerimaan neto terkontraksi lebih dalam yakni 10,3% (yoy) menjadi Rp556,61 triliun. "PPN dan PPnBM ini cukup tinggi artinya restitusi cukup tinggi," ungkap Suahasil.
Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mencapai target penerimaan pajak 2025 faktor utamanya selain ekonomi adalah compliance gap dan policy gap. [1,864] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menghadapi risiko pelebaran shortfall alias selisih antara realisasi dengan target penerimaan pajak tahun 2025. Risiko pelebaran itu dipicu oleh rendahnya daya pungut penerimaan pajak, yang sampai kuartal III/2025 hanya di angka 8,58%.
Angka itu mengonfirmasi bahwa pengumpulan penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun hanya mencakup 8,58% dari total PDB hingga kuartal III/2025 yang mencapai Rp17.672,9 triliun.
Dalam catatan Bisnis, rendahnya daya pungut penerimaan pajak itu terjadi karena 3 aspek. Pertama, karena kinerja perekonomian yang jelas berdampak langsung terhadap penerimaan pajak. Kedua, celah kepatuhan atau compliance gap. Ketiga,policy gap atau celah penerimaan pajak karena kebijakan tertentu, salah satunya pengecualian pajak atau tax exemption.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa target fiskus senilai Rp2.076,9 triliun yang sulit dicapai disebabkan oleh kondisi ekonomi yang melemah. "Makanya target anda susah dicapai. Saya pernah bilang kan di meeting besar bahwa bukan salah orang pajak itu enggak tercapai, karena ekonominya turun, tetapi orang-orang kan enggak peduli di luar," jelasnya dikutip dari akun Instagram resmi @menkeuri, Minggu (9/11/2025).
Oleh sebab itu, dia meminta agar Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tetap berusaha seoptimal mungkin. Dia meyakini kondisi perekonomian sudah berbalik arah sejak akhir kuartal III/2025, atau tak lama setelah dia menjabat Menkeu.
Beberapa gebrakan Purbaya yakni memindahkan kas pemerintah Rp200 triliun di Bank Indonesia (BI) ke himbara guna memacu pertumbuhan kredit, maupun menggelontorkan beberapa stimulus. "Mudah-mudahan nanti pajaknya agak membaik sedikit. Saya harapkan target-targetnya bisa tercapai," paparnya.
Untuk tahun depan, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memperkirakan penerimaan pajak akan membaik. Sebab, dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan didorong mencapai 6% (yoy). "Kita akan dorong tumbuhnya ke 6%, itu harusnya kalau rasionya kita betul itu, private sektornya bisa jalan, tetapi anda ngerti kan apa yang anda kerjain? Jaga terus integritas," terangnya.
Target Ekonomi Sulit Tercapai
Adapun pelambatan laju perekonomian pada kuartal III/2025 yang realisasinya hanya 5,04% semakin memperberat posisi pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan tahunan di angka 5,2%. Pelambatan pertumbuhan ekonomi ini akan mempengaruhi penerimaan pajak, karena pajak adalah babak terkahir dari siklus ekonomi.
Orang atau badan yang memperoleh tambahan penghasilan secara otomatis akan membayar pajak. Kalau rugi atau mengalami kondisi tertentu yang dibenarkan oleh undang-undang, orang atau badan tidak wajib membayar pajak.
Kalau menurut perhitungan secara akumulatif, untuk mencapai angka pertumbuhan 5,2%, pemerintah perlu mengejar target pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2025 di angka 5,77% - 5,8%. Sementara proyeksi pemerintah saat ini, kuartal IV/2025 hanya tumbuh di angka 5,5%.
Hal itu berarti, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 hanya akan berada di kisaran 5,13%. Meski simulasinya jauh lebih baik 2024 yang hanya tumbuh di angka 5,03%, secara tren pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2025 di angka 5,5% apalagi 5,77% sangat jarang bisa dicapai.
Dalam catatan Bisnis, selama 10 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2025 tidak pernah mencapai angka 5,5%. Apalagi dengan kondisi ekonomi 2025, yang selain ditopang dukungan dari stimulus pemerintah, nyaris tidak ada momentum politik atau ekonomi dalam skala besar yang bisa membawa ekonomi Indonesia tumbuh 5,5% pada kuartal IV/2025.
Rata-rata pertumbuhan ekonomi kuartal IV dari tahun 2015-2024 hanya di kisaran 4,3%. Nilai rata-rata ini memperhitungkan realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2020 yang terkontraksi 2,19% akibat pandemi Covid-19.
Sedangkan pencapaian tertinggi pertumbuhan ekonomi kuartal IV dalam 10 tahun terakhir, terjadi pada tahun 2017. Saat itu realisasi pertumbuhannya di angka 5,19%. Menariknya, kuartal IV tahun 2018 dan 2023 yang didukung booming komoditas, realisasi pertumbuhannya masing-masing hanya di angka 5,18% dan 5,04%.
Artinya, kalau menilik tren tersebut, pertumbuhan ekonomi di angka 5,5% atau 5,77% pada kuartal IV nyaris tidak pernah terjadi selama 10 tahun terakhir. Apalagi dengan fakta bahwa terjadi tren pelambatan kinerja konsumsi rumah tangga selama kuartal III/2025 lalu di angka 4,89%. Padahal, target pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2025 yang harus dipenuhi pemerintah agar bisa tumbuh sebesar 5,2% pada tahun 2025, minimal harus di angka 5,77%.
Policy Gap
Soal celah dari kebijakan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada pertengahan Oktober lalu mengungkapkan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak sebesar Rp530 triliun yang tidak terpungut pada 2025.
Suahasil menjelaskan bahwa ratusan triliun potensi pendapatan negara itu tak terpungut akibat berbagai program belanja perpajakan yang pemerintah luncurkan sepanjang tahun ini.
Dia mencontohkan bahwa Kementerian Keuangan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan makanan, barang/jasa pendidikan, kesehatan, maupun listrik di bawah 6.600 volt-ampere. Selain itu, bea masuk ke sejumlah komoditas juga dibebaskan.
Di sisi lain, kebijakan insentif tax holiday (pembebasan pajak), tax allowance (pengurangan pajak), tax incentive (insentif pajak), hingga PPN dan pajak penghasilan (PPh) yang sifatnya final.
"Itu semua adalah bentuk fasilitas perpajakan yang kita maksudkan, ya sudah, uangnya biar tetap di perekonomian, berputar di perekonomian. Estimasi kita untuk 2025 adalah sekitar Rp530 triliun yang tidak dikumpulkan oleh pemerintah," jelas Suahasil dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Tabel Belanja Pajak 2021-2026
Jenis Pajak
2021
2022
2023
2024
2025
2026
PPN & PPnbM
169,9
190,4
208,2
227,8
343,3
371,9
PPh
106,5
120,7
129,2
140,7
150,3
160,1
Bea Masuk & Cukai
16,6
16,4
21,5
31,3
36,2
31,1
PBB S5L
0
0,6
0,7
0,1
0,1
0,1
Bea Meterai
-
0,4
0,5
0,3
0,3
0,4
Total
293
328,5
360
400,1
530,3
563,6
Keterangan: Kemenkeu, dalam triliun, 2025-2026 proyeksi
Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia ini pun mengklaim bahwa besarnya belanja perpajakan itu menjadi salah satu alasan tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia kerap rendah. Dia mencontohkan, Rp530 triliun potensi penerimaan pajak yang tak terpungut itu setara 2% dari PDB Indonesia.
Lebih lanjut, dia merincikan sektor-sektor yang paling menikmati belanja perpajakan itu sepanjang tahun ini. Menurutnya, sektor manufaktur menjadi penikmat utama belanja perpajakan itu dengan estimasi sebesar Rp137 triliun sepanjang tahun ini, diikuti sektor pertanian (Rp60,5 triliun) dan perdagangan (Rp55 triliun).
Sementara berdasarkan agennya, Suahasil mengungkapkan rumah tangga menikmati sekitar 55% belanja perpajakan itu, diikuti dunia bisnis dan investasi (25%) serta UMKM (18%). Dia pun mendorong agar setiap lapisan masyarakat terus menikmati belanja perpajakan tersebut. Suahasil menggarisbawahi bahwa belanja perpajakan bukan stimulus ekonomi yang terbatas untuk periode tertentu melainkan terus berjalan.
"Kalau udah ada insentifnya dipakai, silakan. Pakainya bagaimana? Pakainya adalah dengan menjalankan terus kegiatan ekonomi. Kalau kegiatan ekonominya jalan, transaksinya jalan, ada sejumlah pajak yang enggak perlu dibayar," tutup Suahasil.
Rumitnya Administrasi PPN
Selain insentif PPh, rumitnya administrasi PPN di Indonesia juga turut menyumbang rendahnya daya pungut penerimaan pajak. Hal itu terjadi karena semakin banyaknya kebijakan yang membebaskan pengenaan PPN atau tax exemption.
Sekadar ilustrasi, pada tahun 2024 lalu penerimaan PPN tercatat hanya sebesar Rp828,5 triliun. Meski tercatat tumbuh, kinerja penerimaan PPN pada 2024 lalu hanya sebesar 6,9% dari total konsumsi rumah tangga atas harga berlaku yang angkanya sebesar Rp11.1964,9 triliun. Padahal, normalnya, kalau mengacu kepada tarif PPN sebesar 11%, penerimaan PPN seharusnya bisa menembus angka Rp1.316,13 triliun.
Tidak hanya itu kalau menggunakan rumus VAT gross collection ratio yang rumusnya adanya realisasi penerimaan PPN dibagi dengan tarif PPN dikalikan konsumsi rumah tangga, maka penerimaan PPN yang dipungut oleh pemerintah hanya sekitar 62,9% dari potensinya. Padahal, kalau mengacu kepada benchmark negara lain, angka ideal PPN yang seharusnya dipungut pemerintah ada di kisaran 70% dari potensi PPN.
Aktivitas perekonomian di pasar tradisional./JIBI
Belum optimalnya kinerja pemungutan PPN itu merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang royal menggelontorkan insentif dan stimulus yang efeknya tidak terlalu signifikan ke perekonomian. Pertumbuhan ekonomi stagnan di kisaran 5%. Tidak pernah menembus angka 6% kecuali ada booming komoditas.
Bukti royalnya insentif dan stimulus pemerintah itu tampak dari realisasi belanja pajak. Saat ini, insentif untuk aktivitas konsumsi masih mendominasi struktur belanja pajak atau tax expenditure yang digelontorkan pemerintah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Besarannya mencapai Rp371,9 triliun atau 65,9% dari total belanja perpajakan tahun depan sebesar Rp563,6 triliun.
Sementara itu, belanja perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) pada RAPBN 2026 diproyeksikan sebesar Rp160,1 triliun atau lebih besar dari 2025 yakni Rp150,3 triliun. Kemudian, untuk bea masuk dan cukai diproyeksikan Rp31,1 triliun atau lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp36,2 triliun. Sedangkan, PBB P5L diproyeksikan pada 2026 sebesar Rp0,1 triliun atau hampir sama dengan tahun sebelumnya.
Compliance Gap
Selain celah kebijakan, kepatuhan wajib pajak alias compliance gap juga menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Tren rasio kepatuhan formal wajib pajak yang hanya di angka 71% menunjukkan bahwa tudingan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih berburu di kebun binatang bukan isapan jempol semata.
Sekadar catatan, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan terjadi penurunan kepatuhan formal penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) 2024 wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Kantor Direktorat Jenderal Pajak alias DJP./Istimewa
Setiap tahunnya, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat pada 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan.
Pada tahun lalu, realisasinya penyampaian SPT Tahunan 2023 mencapai 1.048.242 atau 1,04 juta untuk WP Badan (korporasi) dan 13.159.400 atau 13,15 juta untuk WP OP.Sementara pada tahun ini, realisasi penyampaian SPT Tahunan 2024 sebesar 1.053.360 atau 1,05 juta untuk WP Badan dan 12.999.861 atau 12,99 juta untuk WP OP.
Artinya, ada penurunan penyampaian SPT Tahunan WP OP pada tahun ini sebesar 159.539 (-1,21%) dibandingkan tahun lalu. Padahal, penyampaian SPT Tahunan WP Badan pada tahun ini meningkat sebanyak 5.118 (+0,49%) dibandingkan tahun lalu.
Cerminan Ekonomi
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai penurunan tax ratio itu bukan semata karena faktor administrasi, melainkan cerminan perlambatan ekonomi nasional.
“Kinerja penerimaan pajak di negara berkembang seperti Indonesia bersifat pro-cyclical. Ketika pertumbuhan ekonomi melambat, tax ratio juga ikut menurun," jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (6/11/2025).
Adapun, tax ratio 8,58% hingga kuartal III/2025 itu turun dibandingkan periode yang sama tahun-tahun sebelumnya, yaitu 9,48% pada kuartal III/2024, 10,15% pada kuartal III/2023, 10,9 pada kuartal III/2022.
Adapun, tax ratio 8,58% hingga kuartal III/2025 ini hanya sedikit lebih baik dari realisasi tax ratio 8,28% per kuartal III/2021 atau masa pandemi Covid-19.
Fajry mencatat, jika melihat tren penurunan tax ratio dalam tiga tahun terakhir maka tampak penurunan tahun ini merupakan yang paling tajam yaitu sebesar 0,9 poin persentase (dari 9,48% per kuartal III/2024 menjadi 8,58% per kuartal III/2025).
Dia mengaku memang banyak terjadi gejolak sepanjang tahun ini dari besarnya restitusi pajak hingga pergantian kepemimpinan otoritas fiskal dan pajak. Hanya saja, Fajry menilai faktor restitusi pajak hanya berdampak pada kuartal I/2025, sedangkan pengaruh pergantian pimpinan di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak belum terbukti signifikan.
"Artinya, ini menjadi indikasi jika kondisi ekonomi tahun 2025 lebih lambat dibandingkan tahun 2024, setidaknya sampai kuartal III," ujarnya.
Pemerintah sendiri menargetkan tax ratio 2025 sebesar 10,03%, atau 1,44 poin lebih tinggi dari posisi saat ini. Fajry meragukan target tersebut realistis dicapai dalam sisa tahun berjalan.
Dia berkaca pada realisasi tax ratio tahun lalu. Saat itu, tax ratio mencapai 9,48% sampai dengan kuartal III/2024; pada akhir tahun, tax ratio tercatat di angka 10,08% atau hanya meningkat 0,6 poin persentase meski dengan berbagai usaha ekstra yang telah dilakukan otoritas.
"Kalaupun sisi penerimaannya mau dipaksa untuk mencapai target, iklim usaha yang akan menjadi korbannya," wanti-wantinya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimis target penerimaan pajak 2025 tercapai. Dia dorong pegawai pajak untuk tetap bekerja optimal meski ada tantangan ekonomi. [349] url asal
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO), kemarin, Jumat (7/11/2025). Hal ini terungkap dalam Instagram @menkeuri.
Kepada pegawai pajak, Purbaya menegaskan dirinya optimistis target penerimaan pajak pada 2025 akan tercapai. Dia pun meminta pegawai pajak tetap bekerja secara optimal.
"Teman-teman pajak, jangan putus asa. Target pasti bisa tercapai. Kita usahakan seoptimal mungkin agar penerimaan pajak tetap tumbuh," ujar Purbaya kepada pegawai pajak di LTO, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Purbaya mengakui tantangan penerimaan perpajakan saat ini adalah perlambatan ekonomi dan hal ini bukan kesalahan pegawai pajak. Dia memastikan pemerintah sudah melakukan upaya untuk membalikkan kondisi ekonomi ini.
"Bukan salah orang pajak itu (penerimaan) gak tercapai, karena ekonominya turun. Tapi orang di luar gak peduli. Jadi kita tetap usahakan seoptimal mungkin," paparnya.
Di tengah usaha pemerintah membalikkan ekonomi, Purbaya melihat setoran pajak juga membaik. Dia pun berharap target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai.
"Kita sudah mulai membalikkan arah ekonomi sejak minggu kedua September. Sekarang pajaknya mulai membaik sedikit demi sedikit dan saya harap target tahun ini bisa tercapai," katanya.
Adapun, dia percaya penerimaan pajak tahun depan akan lebih baik karena ekonomi RI membaik dan akan didorong untuk mencapai 6%.
"Kalau rasio kita betul, private sector berjalan baik," ujarnya.
Dia pun berpesan kepada pegawai pajak untuk menjaga integritas dan memahami betul apa yang mereka kerjakan.
"Yang penting Anda ngerti kan apa yang Anda kerjain. Jaga terus integritas," tegasnya.
Sebagai catatan, target penerimaan pajak 2025 adalah sebesar Rp2.189 triliun sebagai mana tercantum dalam APBN 2025. Namun, hingga akhir September 2025, realisasinya baru mencapai Rp1.273,35 triliun atau sekitar 58,16% dari target.
Rasio pajak Indonesia hingga Kuartal III/2025 hanya 8,58%, terendah sejak pandemi, jauh dari target 10,02%. Kemenkeu berupaya tingkatkan penerimaan akhir tahun. [488] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Daya pungut penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) kuartal III/202 hanya mencapai 8,58% atau terendah sejak era pandemi Covid-19, serta masih jauh dari target sepanjang tahun.
Berdasarkan pembukuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.516,6 triliun hingga kuartal III/2025 atau Januari—September 2025. Sementara dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Bisnis, produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp17.672,9 triliun hingga Kuartal III/2025.
Berdasarkan data-data tersebut, dapat dihitung tax ratio: (Rp1.295,3 triliun / Rp17.672,9 triliun) × 100% = 8,58%. Artinya, tax ratio hingga Kuartal III/2025 sebesar 8,58%.
Angka itu turun dibandingkan realisasi tax ratio pada periode yang sama tahun-tahun sebelumnya: 9,48% pada kuartal III/2024, 10,15% pada kuartal III/2023, 10,9 pada kuartal III/2022.
Dengan demikian, terjadi penurunan tax ratio dalam tiga tahun terakhir. Realisasi tax ratio 8,58% pada kuartal III/2025 ini hanya sedikit lebih baik dari realisasi tax ratio 8,28% pada kuartal III/2021 atau masa pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, Kemenkeu menargetkan tax ratio sepanjang 2025 mencapai 10,02%. Singkatnya, realisasi hingga kuartal III (8,58%) masih jauh dari target akhir tahun (10,02%) atau masih kurang 1,44 poin persentase.
Masalahnya, secara historis, capaian pada Kuartal III setiap tahunnya kerap kali tidak akan jauh berbeda dari realisasi akhir tahun. Pada tahun lalu misalnya: tax ratio pada Kuartal III/2024 (9,48%) tidak jauh beda dari realisasi pada akhir tahun (10,08%) atau cuma naik 0,6 poin persentase.
Upaya Otoritas
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun atau baru setara 62,4% dari outlook sepanjang tahun (Rp2.076,9 triliun) hingga akhir September 2025.
Artinya, Kemenkeu perlu mengumpulkan Rp781,9 triliun dalam tiga bulan terakhir 2025 agar outlook penerimaan pajak sepanjang tahun bisa tercapai.
Meski sulit, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan periode Oktober–Desember memang selalu menjadi masa pengumpulan penerimaan terbesar sepanjang tahun. Dia menyebut, pola tersebut juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Ini memang cukup challenging, namun tiga bulan terakhir itu di mana kita biasanya merealisasikan berbagai hasil aktivitas pengawasan yang sudah kita lakukan sejak awal tahun,” ujar Yon dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak akan memaksimalkan sejumlah langkah untuk memaksimalkan penerimaan pajak akhir tahun. Pertama, pengawasan pembayaran masa dengan menyesuaikan besaran pajak terhadap kinerja sektor usaha.
Artinya, sektor yang tumbuh akan kita lakukan dinamisasi naik agar pembayaran pajaknya sesuai dengan seharusnya. Sebaliknya, sektor yang turun juga akan memberi kelonggaran melalui dinamisasi turun.
Kedua, memperkuat pengawasan kepatuhan material melalui kegiatan pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan aktif. Yon mengaku bahwa seluruh langkah itu merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang sudah dijalankan sejak awal tahun.
“Mudah-mudahan kita masih tetap optimis bahwa target yang dibebankan itu masih bisa kita realisasikan,” tutupnya.
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan strategi spesifik yang akan dilakukan pada sisa tahun ini untuk mencegah potensi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak dari target 2025.
Sebagaimana diketahui, penerimaan pajak berpotensi hanya terkumpul Rp 2.076,9 triliun sampai akhir tahun nanti, sedangkan target tahun ini sebetulnya senilai Rp 2.189,3 triliun.
Di sisi lain, pada kuartal IV-2025 atau sisa tiga bulan tahun ini masih ada target setoran pajak yang mesti dikumpulkan senilai Rp 781,6 triliun, mempertimbangkan penerimaan per September 2025 atau selama 9 bulan tahun ini baru sebesar Rp 1.295,3 triliun.
"Upayanya kita sudah mulai micro management untuk collection," kata Bimo saat ditemui di kawasan Kantor Pusat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Bimo menjelaskan, strategi untuk spesifik untuk mencegah potensi shortfall itu ialah dengan membidik kepatuhan para wajib pajak besar untuk mencegah mereka melakukan kurang bayar.
"Jadi kita pantau betul semua wajib pajak, kita list dari semua kanwil, potensi yang paling besar siapa, kemudian kira-kira kepatuhannya seperti apa. Kemudian gap kepatuhannya kita endorse untuk bisa jadi optimum, itu aja sih," tegas Bimo.